BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pembinaan
dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan
yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan
bertanggungjawab dalam menamakan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing
untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam
kehidupan peserta didik sehari-hari. UKS adalah salah satu wahana untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini
mungkin.
Dalam
UU No.23 Tahun 1992 dinyatakan bahwa Pembangunan kesehatan bertujuan mewujudkan tercapainya kemampuan untuk
hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakan yang optimal
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan Nasional.
Selain itu pada Bab V pasal 45 disebutkan bahwa ”Kesehatan
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam
lingkungan hidup sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih
berkualitas”.
Sedangkan
dalam UU No.
2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab. Diantara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut
kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental sosial, dimana
keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Salah satu
modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas yaitu
sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai
produktivitasi yang optimal.
Untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta
mempunyai produktivitas yang optimal diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan secara terus-menerus yang dimulai sejak dalam kandungan,
balita, usia sekolah sampai dengan usia lanjut.
Pembinaan
dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditunjukan kepada peserta didik
(usia sekolah), yang merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam
meningkatkan kualitas fisik penduduk.
Peserta
didik merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai tingkat kesehatan yang lebih
baik bila dibandingkan dengan berbagai kelompok masyarakat lainnya, meskipun
demikian kelompok ini merupakan kelompok yang rawan karena berada dalam periode
pertumbuhan dan perkembangan.
Dari
berbagai hasil penelitian maupun pengamatan yang dilakukan baik oleh Departemen
Pendidkan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Departemen Dalam
Negeri dapat disimpulkan berbagai kondisi sebagai berikut.
1. Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, ditinjau dari segi sarana/prasarana,
pengetahuan dan sikap peserta didik di bidang kesehatan, warung sekolah,
makanan sehari-hari/gizi, kesehatan gigi, kesehatan pribadi dan sebagainya
secara umum memperlihatkan bahwa prinsip hidup sehat dan derajat kesehatan
peserta didik belum mencapai tingkat yang diharapkan.
2. Sasaran
pelaksanaan UKS di tinjau dari cakupan (coverage) sekolah, peserta didik,
tenaga pendidikan, dan sarana prasarana masih belum memadai.
3. Ancaman
sakit terhadap murid masih tinggi dengan adanya penyakit endemis dan kekurangan
gizi.
4. Masalah
kesehatan anak usia sekolah meliputi:
a. Masalah
yang berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), seperti: kecacingan,
diare, caries gigi/ gigi berlubang
b. Masalah
yang berkaitan dengan
faktor beresiko (penyalahgunaan Narkoba, seks bebas, penyakit Infeksi Menular
Seksual termasuk HIV/AIDS;
Infeksi Saluran Reproduksi)
c. Masalah
gizi (gizi kurang, gizi buruk, gizi lebih, anemia)
d. Gangguan
kesehatan yang berkaitan dengan sanitasi dasar (air bersih, jamban/WC dan
pembuangan air limbah) yang kurang memenuhi syarat kesehatan, seperti: Typhus,
cholera, disentri.
5. Masalah
Suber Daya Manusia (SDM)
a. Kurangnya
guru yang mengajar pendidikan
kesehatan/ guru yang menangani UKS (Guru Pembina UKS)
b. Kader
kesehatan sekolah (dokter kecil) perlu
dilatih dalam bidang kesehatan (pedidikan dan pelayanan)
6. Terbatasnya
sarana dan prasarana UKS, seperti:
a. UKS kit
(peralatan) dan ruang UKS
b. Media
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) seperti poster, leaflet, lembar balik,
KMS dan lain –lain
c. Buku/
pedoman dibidang Pembinaan, Pelaksanaan dan pengembangan UKS
d. Sekretariat
Tim Pembina UKS yang belum optimal berfungsi.
7. Masih
belum optimalnya kerja sama lintas program maupun lintas sektor dalam
melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS
8. Monitoring
dan efaluasi yang belum optimal; yang disebabkan karena
a. Belum
diaktifkan baik secara berkala maupun insidentil
b. Belum
adanya petugas khusus yang menangani Monitoring dan Evaluasi
Semua
hal tersebut menunjukan masih banyaknya tantangan dalam pelaksanaan program
UKS. Oleh karena itu intensitas pembinaan program UKS senantiasa perlu
ditingkatkan.
B. PENGERTIAN,
TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, DAN LANDASAN HUKUM
1. Pengertian
a. Pengertian
“Kesehatan”
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992
dijelaskan bahwa pengertian “Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan,
jiwa, dan sosial dan ekonomis.
b. Sekolah
Yang dimaksud dengan sekolah adalah
Sekolah Dasar Negeri Kalimade Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
c. Peserta
Didik
Yang dimaksud dengan peserta didik ialah
semua anak yang mengikuti pendidikan di SD Negeri Kalimade.
d. Usaha
Kesehatan Sekolah
Yang dimaksud dengan Usaha Kesehatan
Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak
usia sekolah di SD Negeri Kalimade Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
e. Warga Sekolah
Yang dimaksud dengan warga sekolah ialah
setiap orang yang berperan didalam proses belajar mengajar di SD Negeri Kalimade
Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
f. Masyarakat
Lingkungan Sekolah
Adalah seluruh masyarakat yang berada di
lingkungan SD Negeri Kalimade selain warga sekolah
2. Tujuan
UKS
Tujuan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan
meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta
derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam
rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Sedangkan
secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan
mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
a. Memiliki
pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat,
serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan
di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat;
b. Sehat,
baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan; dan
c. Memiliki
daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba,
alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah
pornografi dan
masalah sosial lainnya.
3. Sasaran
UKS
Sasaran UKS meliputi :
a. Sasaran
primer : Peserta
didik
b. Sasaran
sekunder : Guru,
pegawai sekolah, orang tua siswa, dan
masyarakat
lingkungan sekolah
4. Ruang
Lingkup Program UKS
Ruang
lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Program Pokok Usaha
Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan
Pendidikan Kesehatan, yang meliputi aspek :
1) Meningkatkan
pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk senantiasa berperilaku hidup sehat
2) Penanaman
perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari
luar
3) Pelatihan
dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diemplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari
b. Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk :
1) Pelayanan
kesehatan, termasuk Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
2) Pemeriksaan
penjaringan kesehatan peserta didik
3) Pemeriksaan
berkala
4) Pengobatan
ringan dan P3K maupun P3P
5) Pencegahan
penyakit (imunisasi), Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Perilaku Hidup Bersih
Sehat (PHBS), Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) atau Life Skills
Education
6) Penyuluhan
kesehatan dan konseling
7) Pengawasan
warung sekolah
8) Usaha
Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
9) Pencatatan
dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan
10) Rujukan kesehatan ke Puskesmas
11) Pengukuran tingkat kesegaran jasmani
c. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik
fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi :
1) Pelaksanaan
7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan,
kekeluargaan)
2) Pembinaan
dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok
3) Pembinaan
kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua
murid dan masyarakat sekitar)
5. Landasan
Hukum
Sebagai
suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui kerjasama lintas sektoral, landasan
hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah :
a. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun1992, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
b. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) yang
disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
c. Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206)
BAB II
ORGANISASI TIM PELAKSANA UKS
Untuk
lebih memfokuskan pelaksanaan tiga program pokok UKS di SD Negeri Kalimade, maka dibentuk Tim Pelaksana UKS.
A. Fungsi
Tim Pelaksana UKS
Tim
Pelaksana UKS di SD Negeri Kalimade berfungsi sebagai penanggungjawab dan
pelaksana program UKS di SD Negeri Kalimade berdasarkan perioritas kebutuhan
dan kebijakan yang di tetapkan oleh TP UKS Kab/ Kota.
B. Tugas
Tim Pelaksana UKS
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan
pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang
telah ditetapkan/ dan atau diberikan oleh Pembina UKS;
2. Menjalin
kerjasama yang serasi dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat
dalam pelaksanaan kegiatan UKS di SD Negeri Kalimade;
3. Mengadakan
penilaian/evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan kepada TP
UKS Kecamatan sesuai ketentuan dengan tembusan kepada instansi terkait.
C. Susunan
Anggota Tim Pelaksana UKS
Tim
Pelaksana UKS SD Negeri Kalimade
1. Pembina : SUKOCO (Kepala Desa )
2. Ketua : TIRTO,
S.Pd (kepala
SDN Kalimade)
3. Sekretaris
I : Mulyadi,
A.Ma.Pd.OR (Guru
Pembina UKS)
4. Sekretaris
II : Drs.
TUHRI, M.Pd (Ketua Komite Sekolah)
5. Anggota :
a. Abdul Ghofur (Unsur
Komite Sekolah)
b. Rekso Purwono (Unsur
guru )
c. Susilowati Hartati (Unsur
Guru)
d. Unsur Peserta Pendidik
- Nala
Diana R
- Slamet
Riyadi
- Angky
Amelia
- Alfin Wicaksono
- Dela
Komala Sari
BAB III
PROGRAM KEGIATAN UKS
Untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik
dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan
kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat (Trias
UKS)
A. Pendidikan
Kesehatan
1. Tujuan
Pendidikan Kesehatan
Tujuan Pendidikan kesehatan ialah agar
peserta didik :
a. Memiliki
pengetahuan tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur;
b. Memiliki
nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat;
c. Memiliki
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan,
pertolongan, dan perawatan kesehatan;
d. Memiliki
kebiasaan hidup sehari-hari yang sesuai dengan syarat kesehatan;
e. Memiliki
kemampuan dan kecakapan (Life Skills) untuk berperilaku hidup sehat dalam
kehidupan sehari-hari;
f. Memiliki
pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan secara harmonis (Proporsional);
g. Mengerti
dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengutamaan pencegahan penyakit dalam
kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari;
h. Memiliki
daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (narkoba, arus informasi, dan
gaya hidup yang tidak sehat);
i. Memiliki
tingkat kesegaran jasmani yang memadai dan derajat kesehatan yang optimal serta
mempunyai daya tahan tubuh yang baik terhadap penyakit.
2. Pelaksanaan
Pendidikan Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan kesehatan diberikan
melalui :
a. Kegiatan
kurikuler
Pelaksanaan
pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan
pada jam pelajaran. Pelaksanaan pendidikan kesehatan sesuai dengan Kurikulum
Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) khususnya pada standar isi yang telah diatur
dalam Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Pelaksanaanya
diberikan melalui peningkatan pengetahuan penanaman nilai dan sikap positif
terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam melaksanakan
hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan.
Materi pendidikan kesehatan mencakup :
1) Menjaga
kebersihan diri
2) Mengenal
pentingnya imunisasi
3) Mengenal
makanan sehat
4) Mengenal
bahaya penyakit diare, demam berdarah, dan influenza
5) Menjaga
kebersihan lingkungan (sekolah dan rumah)
6) Membiasakan
membuang sampah pada tempatnya
7) Mengenal
cara menjaga kebersihan alat reproduksi
8) Mengenal
bahaya merokok bagi kesehatan
9) Mengenal
bahaya minuman keras
10) Mengenal bahaya narkoba
11) Mengenal cara menolak ajakan menggunakan
narkoba
12) Mengenal cara menolak perlakuan pelecehan
seksual, dan
13) Memahami cara menghadapi berbagai bencana
alam
b. Kegiatan
ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan diluar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan
pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah ataupun diluar sekolah dengan
tujuan antara lain untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta
melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
Kegiatan
ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat (UKS).
1) Kegiatan
ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain :
a) Wisata
siswa
b) Kemah
(persami)
c) Ceramah,
diskusi
d) Lomba-lomba
antar kelas maupun antar sekolah
e) Bimbingan
hidup sehat
f) Warung
sekolah sehat
g) Apotik
hidup
h) Kebun
sekolah
2) Kegiatan
ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan (sekaligus merupakan
upaya pendidikan) bimbingan hidup sehat berupa :
a) Penyuluhan
keterampilan, latihan keterampilan antara lain :
- Dokter
Kecil
- Kader
Kesehatan Remaja
- Palang
Merah Remaja
- Saka
Bakti Husada/ Pramuka/ Santri Husada
b) Membangun
kegiatan posyandu pada masa liburan sekolah
3) Kegiatan
ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah
sehat
a) Kerja
bakti kebersihan
b) Lomba
sekolah sehat
c) Lomba
yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan
d) Pembinaan
kebersihan lingkungan mencakup pemberantasan sumber penularan penyakit
e) Piket
sekolah seperti dalam pelaksanaan 7K
B. Pelayanan
Kesehatan
Pelayanan
kesehatan adalah upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), dan
pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan terhadap peserta didik dan
lingkungannya.
1. Tujuan
Pelayanan Kesehatan
Tujuan pelaksanaan kesehatan ialah :
a. Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka
membentuk perilaku hidup sehat
b. Meningkatkan
daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya
penyakit, kelainan dan cacat
c. Menghentikan
proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit/ kelainan
pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cidera/ cacat
agar dapat berfungsi optimal.
2. Pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan
melalui :
a. Kegiatan
Peningkatan (Promotif)
Kegiatan
peningkatan (promotif) dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan
latihan keterampilan yang dilaksanakan secara ekstrakurikuler, yaitu :
1) Latihan
keterampilan teknis dalam rangka pemeliharaan kesehatan, dan pembentukan peran
serta aktif peserta didik dalam pelayanan kesehatan, antara lain :
ü Dokter Kecil
ü Kader Kesehatan Remaja
ü Palang Merah Ramaja, dan
ü Saka Bhakti Husada/ Pramuka
2) Pembinaan
sarana keteladanan yang ada di lingkungan sekolah antara lain :
ü Pembinaan warung sekolah
ü Lingkungan sekolah yang terpelihara dan
bebas dari faktor pembawa penyakit
3) Pembinaan
keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
b. Kegiatan
Pencegahan (Preventif)
Kegiatan
pencegahan dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan
pemutusan mata rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses
penyakit pada tahap dini sebelum timbul penyakit, yaitu :
1) Pemeliharaan
kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk
penyakit-penyakit tertentu, antara lain demam berdarah, kecacingan, muntaber.
2) Penjaringan
(screening) kesehatan bagi anak yang baru masuk sekolah
3) Pemeriksaan
berkala kesehatan setiap 6 bulan
4) Mengikuti
(memonitor/memantau) pertumbuhan peserta didik
5) Imunisasi
peserta didik kelas I dan kelas VI di sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah
6) Upaya
pencegahan penularan penyakit dengan jalan memberantas sumber infeksi dan
pengawasan kebersihan lingkungan sekolah dan perguruan agama
7) Konseling
kesehatan remaja di sekolah dan perguruan agama oleh kader kesehatan sekolah,
guru BP dan guru agama, dan puskesmas oleh dokter puskesmas atau tenaga
kesehatan lain
c. Kegiatan
Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Kegiatan
penyembuahan dan pemulihan dilakukan dengan melalui kegiatan mencegah
komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik yang cidera atau cacat agar dapat berfungsi optimal,
yaitu :
1) Diagnosa
diri
2) Pengobatan
ringan
3) Pertolongan
pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit, dan
4) Rujukan
medik
3. Metoda
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di sekolah, dilakukan
sebagai berikut :
a. Sebagian
kegiatan pelayanan kesehatan dapat didelegasikan kepada guru apabila di sekolah
sudah ada guru yang telah ditatar atau dibimbing tentang UKS oleh puskesmas.
Kegiatan yang dapat didelegasikan itu adalah kegiatan promotif, preventif, dan
kuratif sederhana yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan atau penyakit.
Dalam hal ini kegiatan tersebut selain menjadi kegiatan pelayanan, juga menjadi
kegiatan pendidikan. Kegiatan pelayanan kesehatan ini diawasi oleh puskesmas
b. Sebagian
lagi kegiatan pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh petugas puskesmas
dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara terpadu
(antara Kepala Sekolah dengan petugas puskesmas).
Pelayanan Kesehatan Puskesmas, diberikan
bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah (khusus untuk kasus yang tidak
dapat diatasi di sekolah).
C. Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat
Program pembinaan lingkungan sekolah sehat
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Program
Pembinaan Lingkungan Sekolah
a. Lingkungan Fisik Sekolah meliputi :
1) Penyediaan air bersih;
2) Pemeliharaan dan penampungan air bersih;
3) Pengadaan dan pemeliharaan tempat pembuangan
sampah;
4) Pengadaan dan pemeliharaan air limbah;
5) Pemeliharaan WC/ jamban/ urinoir;
6) Pemeliharaan kamar mandi;
7) Pemeliharaan kebersihan dan kerapihan
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan ruang ibadah;
8) Pemeliharaan kebersihan dan keindahan
halaman dan kebun sekolah (termasuk penghijauan sekolah);
9) Pengadaan
dan pemeliharaan warung/ kantin sekolah; dan
10) Pengadaan dan pemeliharaan pagar sekolah
b. Lingkungan Mental dan Sosial
Program pembinaan lingkungan mental dan
sosial yang sehat dilakukan melalui usaha pemantapan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan (Wiyatamandala) dengan meningkatkan pelaksanaan konsep ketahanan
sekolah (7K), sehingga tercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang akrab
dan erat antara sesama warga sekolah. Selain peningkatan pelaksanaan konsep 7K
program pembinaan dilakukan dalam bentuk kegiatan antara lain :
1) Konseling kesehatan
2) Bakti sosial masyarakat sekolah terhadap
lingkungan
3) Perkemahan
4) Penjelajahan, heking/ darmawisata
5) Teater, musik, olahraga
6) Kepramukaan, PMR, Dokter Kecil dan kader
Kesehatan Remaja, dan
7) Karnaval, bazar, lomba.
2. Pembinaan
Lingkungan Keluarga
Pembinaan Lingkungan Keluarga bertujuan
a. Meningkatkan
pengetahuan orang tua peserta didik tentang hal-hal yang berhubungan dengan
kesehatan; dan
b. Meningkatkan
kemampuan dan partisipasi orang tua peserta didik dalam pelaksanaan hidup
sehat.
Pembinaan lingkungan keluarga dapat
dilakukan antara lain dengan :
a. Kunjungan
rumah yang dilakukan oleh pelaksana UKS;
b. Ceramah
kesehatan yang dapat diselenggarakan di sekolah dengan bekerja sama dengan
dewan sekolah, atau dipadukan dengan kegiatan di masyarakat
3. Pembinaan
Masyarakat Sekitar
a. Pembinaan
dengan cara pendekatan kemasyarakatan dapat dilakukan oleh kepala sekolah/
madrasah dan pondok pesantren, guru, pembina UKS. Misalnya dengan jalan membina
hubungan baik/ kerjasama dengan masyarakat/ LKMD/ dewan kelurahan, ketua RT/
RW, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya;
b. Penyelenggaraan
ceramah tentang kesehatan dan pentingnya arti pembinaan lingkungan sekolah
sebagai lingkungan belajar yang sehat. Untuk ini masyarakat diundang ke
sekolah. Pembicara dapat dimintakan dari Puskesmas, pemerintah daerah setempat,
nara sumber lainnya misalnya dari LSM;
c. Penyuluhan
massa baik secara tatap muka maupun melalui media cetak dan audio visual;
d. Menyelenggarakan
proyek panduan di sekolah/ madrasah/ pondok pesantren.
BAB IV
P E N U
T U P
Dengan selesainya penyusunan Program Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) ini diharapkan dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan
UKS di SD Negeri Kalimade, sehingga Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah
(TRIAS UKS) bisa terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh berbagai pihak.
Terlaksananya TRIAS UKS di SD Negeri Kalimade
dengan baik mudah-mudahan bisa mengatasi masalah kesehatan pada anak sekolah
khususnya peserta didik di SD Negeri Kalimade Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
Penyusunan program UKS SD Negeri Kalimade
ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun Tim Pelaksana UKS SD Negeri Kalimade
menyadari bahwa program ini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahannya.
Oleh karena itu diharapkan saran dan kritik yang konstruktif dari berbagai
pihak demi kesempurnaan program ini di tahun mendatang.
Program Dokter
Kecil
a. Pengertian
Dokter kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk
ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
b. Tujuan
– Tujuan umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS
– Tujuan Khusus
1. Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat
di sekolah,di rumah dan lingkungannya.
2. Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri,
sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.
c. Kriteria peserta :
1. Siswa kelas 4 atau 5 SD atau MI dan belum pernah
mendapatkan pelatihan dokter kecil.
2. Berprestasi sekolah
3. Berbadan sehat.
4. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
5. Berpenampilan bersih dan berperilaku.
6. Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
7. Izin orang tua
d. Tugas dan kewajiban dokter kecil
1. Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
2. Dapat menggerakkan sesama teman-teman siswa
untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3. Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan
yang baik di sekolah maupun di rumah.
4. Membantu guru dan petugas kesehatan pada
waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
5. Berperan aktif dalam rangka peningkatan
kesehatan ,antara lain : Pekan kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan BB dan
TB di sekolah, Pekan Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.
e. Kegiatan dokter kecil
1. Menggerakkan dan membimbing teman
melaksanakan.
a. Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi.
b. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat badan.
c. Penyuluhan Kesehatan.
2. Membantu petugas kesehatan melaksanakan
pelayanaan kesehatan di sekolah , antara lain :
a. Distribusi obat cacing, vitamin dan lain-lain.
b. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c. Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
3. Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.
4. Pengamatan kebersihan Ruang UKS , warung sekolah
dan lingkungan sekolah.
5. Pengamatan kebersihan di sekolah separti halaman
sekolah, ruang kelas , perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci,
WC,kamar mandi, tempat sampah dan saluran pembuangan termasuk PSN
(Pemberantasan Sarang Nyamuk).
6. Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku
harian Dokter Kecil.
7. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya
kepada guru UKS / Kepala Sekolah / Guru yang ditunjuk.